Our Blogger Templates Web Design

Selamat datang, saya sangat mengharapkan komentar atau saran dari Reader, semoga menemukan banyak manfaat dari Blog ini

About This Blog

;)
RSS

Hukum penggunaan bulu babi sebagai sikat gigi, kuas, dsb


Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibahas oleh kalangan fuqoha. saya pernah menemukan di sebuah kitab (kalau tidak salah karya ash-shobuny, judulnya saya lupa) mengenai hukum babi, penggunaan bagian tubuhnya, dan termasuk juga penggunaan bulu babi.
dalam kitab tersebut, mengambi pendapat utama dari 4 Imam Madzhab besar (Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali)
Pendapat Imam Syafi'i menyatakan najis pula hukumnya bulu babi, dan penggunaannya haram, karenan meng-qiyaskan (menyamakan) bulu babi dengan babi itu sendiri (babi hukumnya haram dimakan dan termasuk najis mugholladhoh).
Sedang pendapat Imam Hanafi, karena dalam al-Qur'an yang tertulis adalah haramnya DAGING babi (lahhm al-khinzir) maka haramnya babi itu yang pasti adalah dagingnya saja. tapi, karena berhati-hati sebab bulu babi juga termasuk bagian dari babi, maka beliau berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Sedangkan pendapat Imam Maliki, bahwa babi itu haram beserta anggota badannya yang berunsur hidup(penting bagi kehidupan binatang itu), seperti darah, daging, tulang, kulit, urat, dsb. sedangkan anggota badan yang tidak berunsur hidup seperti kuku, bulu, dsb. tidak termasuk yang haram.

Mengenai penggunaan bulu babi, sebagaimana yang diarahkan oleh nabi SAW mengenai bagaimana cara menggunakan bagian tubuh hewan seperti kulit untuk dijadikan bedug, maka harus disamak terlebih dahulu.
Dan pendapat Imam Hanbali, cenderung mirip dengan pendapat Imama Maliki, yakni babi itu haram semua unsur hidupnya, sedangkan yang bukan unsur hidupnya tidak, tetapi beliau berpendapat bahwa yang bukan merupakan unsur hidup hanyalah bulunya saja.
Begitulah pendapat 4 madzhab mengenai penggunaan bulu babi. memang terdapat perbedaan besar karen dalam Al-Qur'an sendiri, lafadznya berbunyi "hurrimat 'alaikum al-maitata wa al-dama wa LAHHMA al-khinzir .... (Q.S. 5:3)"
dan di beberapa ayat lain yang ditemukan juga hanya lafadz lahhm al-khinzir (Q.S; 2:173, 6:145, 16:115).
dan dalam suatu kaidah fikih sendiri ada kaidah bahwa segala sesuatu itu pada dasarnya boleh, kecuali yang ada pernyataan (dalil) mengenai harmnya hal itu.
wallahu a'lam fi al-showaab.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Laman

Pengikut

About Me

keindahan hidup
love......love
Lihat profil lengkapku